LeMondial Business School Terima SK Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi D3 Usaha Perjalanan Wisata
Selasa, 28 Juli 2026 | 14:50 WIB
JAKARTA – LeMondial Business School menghadiri kegiatan penting yaitu penyerahan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 691/B/O/2026 tentang Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Usaha Perjalanan Wisata Program Diploma Tiga pada Sekolah Tinggi Manajemen Pariwisata dan Logistik Lentera Mondial di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Maria de Fatima.
Berdasarkan keputusan tersebut, pencabutan izin pembukaan program studi dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Sekolah Tinggi Manajemen Pariwisata dan Logistik Lentera Mondial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut adalah bagian dari proses administrasi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Diyan Putranto, S.E., M.M., hadir mewakili LeMondial Business School untuk menerima secara langsung surat keputusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Pencabutan Izin pembukaan Program Studi Diploma Tiga (D3) Usaha Perjalanan Wisata dilakukan dengan berdasarkan permohonan institusi dan merupakan bagian dari proses penyesuaian serta penataan kelembagaan dalam rangka untuk mengembangkan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Ini merupakan langkah yang diharapakan dapat mendukung pengelolaan institusi yang semakin efektif serta selaras dengan pengembangan perguruan tinggi.
LeMondial Business School selalu berkomitmen untuk tetap meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan melalui tata kelola yang baik, mematuhi kebijakan pemerintah, serta pengembangan program akademik yang relevan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri.







