Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

 

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. LPM dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor atau Ketua Sekolah.

LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.

LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal serta melaksanakan administrasi lembaga.

Masa jabatan koordinator LPM adalah 4 (empat) tahun setelah itu dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. Saat ini, Ketua LPM LeMondial Business School diemban oleh Milawati, S.Pd. M.Si (Han).